Polisi Ungkap Pemalsu Buku Nikah di Rusun Marunda

Polisi Ungkap Pemalsu Buku Nikah di Rusun Marunda
Foto: Istimewa

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi.

“Polisi menggerebek lokasi percetakan buku nikah di lantai 2 Rusun Marunda,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/03).

Pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan pemalsuan buku nikah Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan tujuh tersangka serta  mengamankan barang bukti diantaranya hologram yang akan ditempel di buku nikah palsu, seratusan buku nikah palsu, sampul, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

Ketujuh pelaku tersebut diantaranya S, AH, dan A selaku joki penerima order. Selanjutnya K dan Y selaku pembuat blanko kosong. Selanjutnya SM penyedia buku nikah, dan BS pengetik buku nikah. 

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Guruh.

Berdasarkan keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang buku nikah palsu Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.

"Dari keterangan S kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat. Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah," jelas Guruh.

Guruh mengatakan, jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroprasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.

Buku nikah tersebut selanjutnya dijadikan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredir, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.

"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," kata Guruh.

Kementerian Agama memberikan apresiasi atas pengungkapan sindikat buku nikah palsu tersebut.

Kasie Binmas Islam Kemenag, Gunadi memberikan apresiasi atas kerja keras personil Polres Jakut yang telah mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini.