Polisi Ungkap Pelaku Penggelapan Motor di Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN - Iyun Demiyati (27), warga Kampung Cikondang, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung dibekuk aparat Polsek Merbaumataram, Lampung Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diduga menggelapkan motor milik Masdani (28) warga Desa Tanjungbaru, Merbaumataram.
“Pelaku menggelapkan motor merk Suzuki Thunder warna hitam B 6152 CIA pada hari lebaran pertama, yakni Kamis (13/05) siang,” kata Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (17/05).
Aspul menjelaskan, pelaku meminta izin korban untuk menjajal motor tersebut. Setelah korban menunggu, pelaku tidak kembali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbaumataram.
“Berdasarkan laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, pada Senin 17 Mei 2021 polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ungkap Aspul.
Pelaku ditangkap di kediamannya lalu bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Merbaumataram guna penyidikan lebih lanjut.