Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang

Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang
Foto: Rorogo Waruwu/monologis.id

LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

“Dalam pengungkapkan selama dua hari, Minggu dan Senin (16-17/05) kami menangkap tiga orang tersangka,”  kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (18/05).

Ketiga tersangka yakni  FD (25) warga Desa Pasirtuntung Kota Pinang, H (37) warga Desa Aekbatu Torgamba dan EPS alias Tonggek (30) warga Desa Aekbatu Torgamba.

“EPS berstatus sebagai tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labuhanbatu Selatan,” kata Deni.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti diantaranya lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 515,28 Gram, satu unit HP Android,  satu unit sepeda motor RX King Tanpa Nopol, satu buah ransel hitam dan satu buah dompet warna coklat.