Polisi Tembak Dua Dari Tiga Spesialis Curat di Lampung Utara

Polisi Tembak Dua Dari Tiga Spesialis Curat di Lampung Utara
Foto dok humas Polsek Sungkai Selatan

LAMPUNG UTARA - Melawan polisi saat hendak ditangkap dengan senjata tajam, dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni MG (31), IR (21) serta DA (16) anak dibawah umur.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ketiganya ditangkap setelah berhasil melancarkan aksinya di kediaman milik Robi Yulianto (35), warga Muarasungkai, pada November lalu.

"Ketiga pelaku masuk ke rumah korban setelah berhasil mencongkel jendela kamar. Kemudian keluar pintu belakang dan berhasil menggondol sejumlah uang serta kendaraan bermotor dan juga barang lainnya," jelasnya, Kamis (24/12).

Kapolsek menyebut, ketiganya berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda. Awalnya polisi berhasil mengamankan IR pada Rabu (23/24) kemarin di salah satu acara hiburan orgen tunggal. Dari pengembangan terhadap IR, Polsek Sungkai Selatan berhasil mendapatkan informasi dua pelaku lainnya tengah berada di salah satu mes di Bungamayang.

"Saat hendak menangkap pelaku DA, dua pelaku IR dan MG melakukan perlawanan aktif. Anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka," ucap Arjon.

Meskipun belum pernah di hukum, belakangan diketahui ketiganya pernah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku beserta alat bukti lain-nya telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal delapan tahun," tandasnya.