Polisi Tangkap Salah Satu Komplotan Pencuri di Ruko di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Satu dari empat pelaku pencurian di sebuah rumah toko (ruko) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Pelaku berinisial GPF (18) ditangkap pada Minggu (18/07) lalu sekira pukul 03.00 WIB di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan pelaku bersama tiga orang rekannya yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mencuri di ruko milik Gunadi (43) warga Desa Titiwangi pada Selasa (13/07) lalu sekira pukul 01.00 WIB.
“Para pelaku masuk lewat pintu depan dengan menggunakan salah satu anak kunci milik korban yang sebelumnya berhasil diambilnya. Kemudian mengambil uang sebesar Rp835 ribu dari dalam laci, satu unit handphone merk Nokia, rokok berbagai merk yang berada dalam etalase,” kata Gunawan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta. Lalu melaporkannya ke Polsek Candipuro.
“Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi dan hasil olah TKP lalu dilakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku. Setelah mendapatkan informasi dan data yang cukup, kami langsung menangkap salah satu pelaku, sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur," tutur Gunawan.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Candipuro dan diancam dengam pasal 363 KUH Pidana.