Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra Tulangbawang

TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra.
Komplotan tersebut ditangkap Sabtu (10/07) dinihari sekira pukul 01.30 WIB di dua lokasi berbeda.
"Pertama pelaku berinisial AA als AR (21), warga Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah ditangkap di Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (11/07).
Dari hasil pengembangan berhasil ditangkap dua pelaku lainnya yakni SJ (18) dan AF (17) di rumahnya masing-masing di Kampung Gunungbatin.
Sandy menjelaskan, aksi curas yang dilakukan komplotan pelaku ini terjadi pada Rabu (18/10/2017) silam. Saat itu korban Ariyanto (27), warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dari arah Mesuji hendak pulang dengan mengendarai Pick Up L300, BE 9946 NJ, warna hitam.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban diberhentikan oleh 5 orang pelaku. Salah satu pelaku lalu mengambil kunci kontak mobil, dua pelaku todong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban.
"Korban dipaksa duduk dibawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah. Korban ditinggal oleh para pelaku dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban," jelas Sandy.
Para pelaku curas yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.