Polisi Tangkap Komplotan Curat Spesialis Alfamart di Tulangbawang

Polisi Tangkap Komplotan Curat Spesialis Alfamart di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis alfamart.

Para pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Banjaragung, Tulangbawang, Lampung dan kedua di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Lima pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2021), lalu," kata Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulangbawang, Sabtu (8/1/2022).

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, lanjut Kompol Yudi, yakni berinisial ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Mereka merupakan warga Ilirbarat Dua, Palembang, Sumsel. Sementara dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Kabag Ops menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Untuk TKP pertama yakni alfamart, Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo. Disini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp15.543.000, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 45.469.675.

Sedangkan, TKP kedua yakni alfamart, Kampung Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjarbaru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 26.149.300,- (dua puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 50.846.380,- (lima puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

"Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp96.316.055," jelas Kompol Yudi.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.