Polisi Tangkap Dua Pelaku Kriminalitas di Tanjungbintang Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Dalam satu hari jajaran Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan, mengamankan dua pelaku kriminalitas.

Pertama, Polisi meringkus SAH (32) pelaku pencurian di toko milik Tatang Iskandar (46) Jl. Ryacudu depan Pom Bensin Itera Desa Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang.

Pelaku diamankan warga dan Anggota Polsek Tanjungbintang, pada Kamis (23/09) dini hari saat akan beraksi.

“Pelaku bersama rekanya naik tembok dan merusak atap dan plafon toko. Namun aksinya diketahui warga dan berhasil menangkapnya, sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek Tanjungbintang AKP Feria Arista mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Selanjutnya, Polisi membekuk RAN (36) pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik Evi Maryati warga Serdang, Tanjungbintang.

RAN ditangkap di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Kamis (23/09) dini hari.

“Pelaku beraksi pada Senin (06/09). Modusnya, berupra-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk berbelanja ke Alfamart, sambil membonceng anak korban, Namun sesampainya di lokasi anak korban diturunkan dan sepeda motor korban dibawa kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan ke Mapolsek Tanjungbintang,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUH Pidana ini, sudah diamankan diruang tahanan Poksek Tanjungbintang guna penyidikan lebih lanjut.