Polisi Sita 2,03 gram Sabu dari Pengedar di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, seorang pemuda berinisial GA (23), yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pemuda tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (20/06), pukul 01.00 WIB, di Jalan 3, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (22/06).

Anton Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

“Informasi yang didapat bahwa di Jalan 3, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Saat petugas kami tiba di tempat tersebut terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap warga Jalan 4, Kelurahan Menggala Tengah itu ditemukan barang bukti berupa sabu.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.