Polisi Sita 13 Jerigen Tuak dan Puluhan Botol

Polisi Sita 13 Jerigen Tuak dan Puluhan Botol
Foto: Istimewa/dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Polres Pringsewu, Lampung, menyita 13 jerigen tuak dan 36 botol minuman keras (miras) merek vigour pada Operasi Cempaka Krakatau 2021.

Kasat Sabhara Iptu Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan miras yang berhasil disita itu diperoleh dari beberapa warung atau toko kecil serta lapo tuak yang tersebar di Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo.

“Miras yang kami amankan dari beberapa warung kecil sedangkan tuak dari beberapa lapo tuak yang tersebar di Gadingrejo dan pringsewu,” ungkap Iptu Nurul Haq, Sabtu (20/02).

Untuk pemilik miras yang berhasil disita setelah dilakukan pendataan oleh petugas kemudian diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras.

“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak lagi menjual miras karena bisa mengakibatkan efek yang tidak bagus di masyarakat,” terang Nurul Haq.

Dia menjelaskan, Operasi Cempaka adalah upaya guna menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) terutama memberantas kejahatan premanisme, kejahatan jalanan (street crime). Hingga kasus-kasus lainnya seperti Curat, Curas dan Curanmor (C3).

“Harapan kita masyarakat dapat membantu dalam menciptakan situasi keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.