Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tulangbawang

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tulangbawang
Foto: Istimewa/dok.Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG – Polisi mengamankan seorang pria berinisial HN (52) diduga pengedar sabu saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Ethanol, Kampung Tunggalwarga, Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.

“Penggerbekan berlangsung pada Rabu (20/01) lalu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (23/01).

Anton mengatakan, dari pelaku warga Kampung Warga Makmurjaya, Banjaragung tersebut Polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong berukuran sedang, dua bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong ukuran besar.

“Dua buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), tujuh lembar kerta aluminium voil, satu buah dompet kain warna merah dan satu buah handphone merk samsung warna hitam,” kata Anton.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol sering djadikan tempat transaksi narkotika.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Anton.