Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Waykanan

WAYKANAN – Polisi meringkus seorang pria berinisial MF (21) warga Kampung Pakuanbaru, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan, Lampung, karena diduga melakukan penganiayaan di muka umum.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuanratu Iptu Hardanus Tosira menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 18:30 WIB.
“Korbannya, Lola Eriki (21) menderita luka memar pada bagian pelipis sebelah kiri,” kata Hardanus, Selasa (8/3/2022).
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pakuanratu. Berbekal laporan tersebut, Polisi menangkap MF pada Minggu (6/3/2022) sore.
“Pelaku kini sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila kita temukan ada unsur pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek.