Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan di Proyek Perkantoran

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan di Proyek Perkantoran
Foto: Istimewa/dok Polres Jakarta Barat

JAKARTA – Personel Reskrim Polsek Kembangan berhasil meringkus DB (48), pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo Raya, Kembangan Jakarta Barat.

Warga Cimpaeun Depok itu diringkus tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial salah satunya di instagram @polres_jakbar

"Pelaku datang mengatasnamakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan " ujar kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto saat konferensi pers, Kamis (26/08).

Ferdo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/08) sekira pukul 15.00 Wib. Di mana pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di lokasi proyek, pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta tapi oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan uang Rp500 ribu.

“Karena tidak sesuai permintaan pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu untuk menakuti korban," ujarnya.

Berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian, tak perlu waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi.

"Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya berusaha mencoba melarikan diri," kata Ferdo.

Dia menegaska, pelaku bukan anggota ormas hanya mengatasnamakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang.

“Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” tegasnya

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.