Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang, Korban Tewas Dengan 6 Luka Tusuk

TULANGBAWANG –  Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditemukan tewas dengan 6 luka tusuk dibagian badan dan lengan.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (17/07), sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian, korban meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan mau ke SK 5, Kampung Karyajitu Mukti.

Setelah cukup lama ditunggu korban tidak kunjung kembali, dua teman korban berinisiatif menyusul. Saat tiba di lokasi yang dituju, teman korban hanya mendapati sepeda motor yang dipakai oleh korban terparkir di depan rumah sedangkan korban tidak ditemukan.

"Kedua temannya itu berusaha mencari keberadaan korban. Dari warga, keduanya mendengar telah terjadi keributan di SK 5, Kampung Karyajitu Mukti. Mereka langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba disana warga sudah ramai dan melihat kondisi korban hendak dibawa ke puskesmas, namun nahas saat tiba di puskesmas ternyata korban sudah tewas," jelas Wagimin, Minggu (19/07).

Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban tewas karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk senjata tajam (sajam) pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm.

Wagimin menambahkan, mendapatkan informasi tentang kejadian pembuhuhan tersebut, Polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan tewas terlebih dahulu ribut dengan seseorang.

Lalu Minggu (19/07) dinihari, sekira pukul 02.15 WIB, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap saat sedang berada di Kualamahabang, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku berinisial YS (25), warga Kampung Teladasbaru, Kecamatan Denteteladas," ungkap Wagimin.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu baju dan celana korban, sepatu serta topi milik pelaku yang ditemukan oleh petugas disekitar TKP.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.