Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Unit Reskrim Polsek Kalianda, meringkus Muhamad Rafli (18) dan Muhamad Haris (18), dua pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diringkus pada Senin (17/08) lalu.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah Boklam 5 Watt, 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu dan 1unit Playstation.
"Polisi juga mengamankan 1 unit alat timbang digital ukuran kecil, 11 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, yang berisikan sisa-sisa kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil baru/belum dipakai dan Uang tunai sebesar Rp300 ribu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Jumat (21/08).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.