Polisi Ringkus Buronan Pencuri HP

TULANGBAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang meringkus seorang pria berinisial FS (26), warga Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
FS ditangkap pada Jumat (18/2/2022) dinihari karena dilaporkan mencuri handphone milik seorang petani semangka.
"Korbannya adalah Supriyadi (24), warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (20/2/2022).
Wido menceritakan, kasus itu terjadi pada 9 September 2021 silam. Saat itu korban sedang bekerja menanam semangka di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“Saat itu ada tiga orang yang tidak di kenal berada di dekat gubuk tempat korban menginap. Saat korban kembali ke gubuk untuk mengambil handphone miliknya ternyata sudah hilang dan tiga orang yang tidak di kenal juga sudah tidak ada lagi,” kata Wido.
Korban lalu melaporkannya ke Polisi. Berbekal laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti HP merk Vivo Y20 warna putih milik korban.
“Pelaku sempat buron selama beberapa bulan. Namun berhasil ditangkap,” tutur Wido.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.