Polisi Ringkus 5 Pelaku Tawuran Antargeng di Bekasi

BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus 5 pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Jatikramat II Rt 03/11 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (05/07) lalu.
Tawuran itu menyebabkan satu korban tewas yakni Irfan Saputra (27) warga Jalan H. Nawi No. 60 Kampung Rawa Lele Rt 02/13 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijanarko menjelaskan, geng Warday mengajak tawuran dengan geng RPB258 Bekasi melalui media sosial Instagram.
“Geng Warday merupakan gabungan dari beberapa geng yaitu geng Warday, RTN dan Got Roy. Sedangkan RPB258 di wakili anak Jati Kramat. Mereka berkumpul di Manggarai dengan membawa senjata tajam jenis celurit dengan menggunakan 15 motor berboncengan konvoi ke arah Pangkalan Jati,” ujar Wijonarko, Senin (13/07).
Wijonarko mengatakan, satu korban tewas akibat sabetan celurit.
Kelima pelaku yang diringkus Polisi yakni MF alias AAN, MR, SN alias Sutan, MAD dan ARNA alias Nopal. Sementara 3 orang masih dalam pengejaran (DPO), “Mereka adalah Beler dari Geng Dot Roy, Dongsin Geng RTN, dan Zaki Geng RTN,” kata Wijonarko.
Kelimanya merupakan geng yang berbeda. Para pelaku ini, kata Wijonarko, dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.