Polisi Ringkus 37 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Sumatera Selatan
PALEMBANG – Kepolisian Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 30 kasus dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah itu selama Minggu III Desember 2020.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Supriadi menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan beserta jajaran 30 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba.
“Sedangkan 7 tersangka lain merupakan pemakai barang haram tersebut,” kata Supriadi, Senin (21/12).
Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 402,488 gram, ganja 274,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 13 1/2 butir.
Supriadi menuturkan dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 13 LP dan 14 tersangka.
Dia juga mengatakan, terdapat Polres yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu III Desember 2020 ini yakni, dari Dit Resnarkoba Polda Sumatera Selatan, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polres Mura, dan Polres Pali Barang.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.794 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Supriadi mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.