Polisi Ringkus 3 Penyalahguna Narkotika di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Tiga pelaku terduga penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu diringkus Team Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polisi Lampung Utara itu masing-masing berinsial FS (32) dan DS (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kotabumi. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial AH (27), warga Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku tindak pidana narkotika itu diamankan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi.
“Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti berupa empat buah paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.68 gram,” kata Kasat, Rabu (17/02).
Lebih lanjut Aris menerangkan, penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin, (15/02) lalu. Tepatnya sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti dari ketiganya. Tak ayal akibat ulah ketiga pemuda tersebut, mereka pun terpaksa diamankan ke Mapolres setempat.
"Ketiga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan telah kita amankan di Polres Lampung Utara. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka," terangnya.
Aris menambahkan, adapun beberapa barang bukti lain yang ikut diamankan dalam penangkapan itu, yakni 10 lembar plastik klip bening. 1 buah bong dari botol kemasan minuman merk lasegar. Kemudian 1 buah pirek kaca, 2 buah gulungan timah rokok, 2 buah korek api gas, serta 2 buah handphone warna putih dan warna hitam.
"Untuk ketiganya akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.