Polisi Ringkus 13 Pelaku Pengeroyokan di Warung Remang-remang

BEKASI – Polres Bekasi meringkus 13 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kalimalang Kampung Pasirkonci Poncol, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (07/07) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Ke-13 pelaku yang ditangkap yakni, H.R.K alias P (29), I.S alias I (29), L alias J (47), F.I alias O (22), H alias B (25), R (29), Y.T alias C (DPO), D.O (DPO), R (DPO), P (DPO), R (DPO), G (DPO), A alias C (DPO).
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan, akibat aksi pengeroyokan itu satu korban tewas dan satu lagi luka memar.
“Korban luka memar K (39), warga Desa Harapanjaya, Kecamatan Tanahabang, Penukal Abab Lemalang Ilir, Sumatera Selatan. Sementara korban tewas R (29), warga Taman Kebayoran Jalan Wijaya II Blok Q No. 51 Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Hendra, Senin (13/07).
Hendra menceritakan, awalnya korban D dan R datang ke warung remang-remang. Usai kencan dengan F alias N, R membayar sebesar Rp100 ribu sedangkan perjanjiannya sebesar Rp200 ribu.
“F memberitahukan kepada tersangka P dan R (DPO) dan terjadi cekcok lalu terjadi pengeroyokan,” terang Hendra.
Para pelaku pengeroyokan menyerang korban dengan sajam, Stik Golf, dan Bambu.
“Nahas saat kabur untuk menyelamatkan diri, R terkena pukulan stik golf dan terjatuh. Kemudian para pelaku membacok dan memukul korban R dengan bambu,” jelas Hendra.
Korban R sempat mendapatkan perawatan di RS. Sentra Medika Cikarang tapi nyawanya tidak berhasi selamat.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman humukan 7 tahun Penjara,” kata Hendra.
Barang bukti yang di sita, 1 buah golok warna hitam, 1 buah kunci ring ukuran 36, 1 buah pipa besi dengan panjang 1,5 meter, 1 buah jaket sweater warna biru dengan lubang bekas bacokan, 1 buah kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan, dan 4 batang bambu.