Polisi: Pengaku Anji Pakai Ganja Klise

Polisi: Pengaku Anji Pakai Ganja Klise
Foto: Istimewa

JAKARTA - Polisi beberkan penangkapan musisi EAP als Anji terkait penyalahgunaan narkoba Jenis ganja .

Anji telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat," ujar Ady didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari, Rabu (16/06).

Ady menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur dan di Bandung Jawa Barat total ganja yang ditemukan dengan berat brutto sekitar 30 gram

“Kami juga menerima alasan Anji mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Alasan tersebut terdengar cukup klise,” kata Ady.

“Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2020 di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersakutan cari sebagai seorang seniman," tuturnya.

Masih menurut Ady, Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali.

"Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari," ungkapnya Ady.

Anji di hadapan penyidik juga menerangkan jika yang bersangkutan  mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore,com.

Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id.

"Id tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki id,  kemudian Anji tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara DPO yang memesan dan diserahkan kepada Anji," ucapnya

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya Musisi EAP als ANJ dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dikesempatan yang sama Anji menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat yang Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini.

"Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," ucap Anji.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat yang sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang berlaku,” tutupnya.