Polisi Kembali Bekuk Residivis Curat Lampung Selatan

Polisi Kembali Bekuk Residivis Curat Lampung Selatan
Foto: Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Nuri (36) residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diamankan Polisi. Dirinya kembali melakukan aksi serupa. Korbannya kali ini Hermansyah (34) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/10), sekitar pukul 14.00 WIB  di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan oleh Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda.

“Pelaku bersama seorang rekannya yang kini DPO, beraksi di rumah Hermansyah. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Kemudian, mengambil satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan uang Rp100 ribu,” kata Mulyadi, Kamis (15/10).

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (01/09) silam sekira pukul 03.00 WIB,” imbuh Mulyadi.

Korban baru menyadari peristiwa itu saat bangun. Lalu melaporkannya ke Polsek Kalianda.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan  pelaku," ujar Mulyadi.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan 1 buah obeng bergagang plastik warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Mulyadi.