Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tulangbawang
TULANGBAWANG - Sebuah rumah di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksaaji, Tulangbawang, Lampung digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.
Dari penggerbekan itu Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu sekaligus merupakan pemilik rumah.
“Penggerebekan berlangsung pada Selasa (07/09) pekan lalu. Turut diamankan seorang pria berinisial MN (31) yang dicurigai sebagai pengedar," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (14/09).
Dari tangan pria tersebut Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp2 ribu.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Anton.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.