Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi akan ada kendaraan truk jenis Cold Diesel yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib diamankan truk nopol BE 8631 WW di rumah makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Penengahan, Lampung Selatan, yang dikendarai oleh tersangka Faisal Bin Nurdin dan tersangka Sandi Rustandi Bin Ara Komara sebagai kenek,” ujar Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso, Senin (5/9/2022).
Setelah diperiksa, di bak truk Cold Diesel dibawah tumpukan karung yang berisikan arang batok ditemukan 2 buah tas ransel yang berisi 30 bungkus kemasan plastic yang berisikan Kristal Narkotika golongan I jenis sabu brutto 30 kg dan 4 bungkus plastic bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau sebanyak 20.000 butir.
Sukamso mengatakan sumber barang haram tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Cilegon.
“Kedua pelaku dijanjikan uang sebesar Rp80 juta jika berhasil mengantar sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Lampung Selatan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan Ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.