Polisi Diminta Objektif Soal Kawasan Bungur Kemayoran

Polisi Diminta Objektif Soal Kawasan Bungur Kemayoran
Gabriel Goa (Foto: Istimewa)

JAKARTA –  Polres Metro Jakarta Pusat diminta obyektif dan mengerti persoalan mendasar tentang legalitas dan kepemilikan yang sah terkait kasus tanah di kawasan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Persoalan itu jangan disederhanakan sebagai premanisme, sebaliknya para aparatur penegak hukum bisa terjebak dalam permainan kaum kuat kuasa dan kuat uang.

Hal itu disampaikan Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa. Dia mempertanyakan tudingan soal premanisme dan kekerasan dalam kasus tersebut. Polisi juga jangan menyimpulkan sebuah kasus tanpa melihat delik dari konteks persoalan lebih luas dalam kasus tersebut.

“Maka dengan itu kita berharap polisi sebagai penegak hukum harus melihat secara rinci. Apakah memang benar adanya premanisme dan jangan sampai terbalik sehingga polisi perlu mempelajari aspek legalitas dan pemilik yang sah dari tanah tersebut,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis, Minggu (14/03).

Dia sangat mendukung upaya berbagai pihak dalam memberantas premanisme dan mafia tanah. Namun, dalam sejumlah pengalaman advokasi dan mendampingi kasus-kasus tanah di Indonesia terbukti banyak aparat penegak hukum terjebak permainan para penguasa dan pemilik uang.

“Korban dijebak pada kriminalisasi dan diskriminasi dan mengabaikan proses perdata yang telah menjadi pokok perkara sengketa,” tangkasnya.

Seperti yang diketahui, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menegaskan memberantas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikannya terkait penangkapan seorang pengacara dan beberapa oknum yang diduga melakukan tindak pidana memaksa disertai ancaman dan kekerasan disaat menduduki lahan di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tidak ada tempat bagi premanisme di Jakarta Pusat. Harus diberantas,” ungkap Hengki, Rabu (10/3) lalu.

Ditegaskankan, aksi premanisme sangat meresahkan masyarakat oleh karena itu masyarakat diimbau harus berani melaporkannya kepada kepolisian.

“Kalau ada masyarakat yang kena aksi premanisme lapor ke kami,” ungkapnya.

Lahan yang kini disengketakan sebenarnya milik dari Induk Koperasi Kopra Indonesia dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No.567 atas nama Jajasan Kopra.

Gabriel juga mempertanyakan jangan sampai pihak yang melaporkan kasus tersebut justru menjadi otak dari persoalan yang ada dan biang dari mafia tanah tersebut. Apalagi, sesuai dengan informasi yang telah diperolehnya, ada sejumlah dokumen dan bukti hukum bahwa lahan tersebut ditinggali sejak beberapa tahun lalu.

Dari pengalaman advokasi dan dugaan ketidakadilan, termasuk tidak sepenuhnya persoalan mendasar maka jaringan PADMA INDONESIA bersama dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia akan melaporkan berbagai persoalan tersebut ke berbagai pihak terkait.

“Ini untuk mencegah perampokan atas hak dari para korban akibat kongkalikong para mafia tanah dengan oknum-oknum kaum kuat kuasa dan kuat modal. Salah satunya bisa saja ke KPK RI karena diduga kuat mafia tanah sesungguhnya adalah pesakitan KPK RI,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu kasus tanah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah kasus Tanah Munjul. Untuk itu, Polres Jakpus harus cermat dan tidak terjebak pada permainan mafia tanah yang sesungguhnya.

“Kami akan segera melaporkan ke KPK RI jika diduga kuat ada permainan mafia tanah,” tangkas gabriel