Polisi Ciduk Bandar Ganja di Sebuah Hotel

TULANGBAWANG – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menciduk seorang terduga bandar ganja berinisial BK als KT (23).
Pemuda warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang diciduk petugas di sebuah hotel di Tulangbawang pada Jumat (18/3/2022) sore.
“Dari lokasi petugas berhasil menyita barang bukti berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (24/3/2022).
Menurut Kasat, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Polisi. “Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Anton.
Saat petugas tiba di lokasi, lanjut Anton, ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket.
“Dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton.