Polisi Bekuk Tersangka Ilegal Logging di Tahura Wan Abdurrahman Pesawaran

Polisi Bekuk Tersangka Ilegal Logging di Tahura Wan Abdurrahman Pesawaran
Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama (Foto: Istimewa)

PESAWARAN - Tiga tersangka penjual dan pembeli kayu hasil ilegal logging di kawasan Tahura Wan Abdurahman Register 19 berhasil dibekuk anggota Tipidter bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung, Jumat (19/03).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama.

“Ya, kami berhasil menangkap 3 orang pelaku, semalam 3 orang, sebelumnya 1 orang,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

Eko menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Kamis (18/03) siang, Polisi mengamankan pelaku B dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa benar dirinya menawarkan, kemudian membantu dalam penjualan dan pengangkutan dugaan tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh N.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku pertama tim kembali menangkap terduga pelaku lainnya.

Dari hasil penangkapan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku, dan 1 unit mobil colt diesel berikut kayu Sonokeling hasil jarahan.