Polisi Bekuk Residivis Kasus Curat di Tulangawang

TULANGBAWANG – SI als WR (34), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali dibekuk aparat Polsek Dentetelas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Warga Kampung Gunungtapa Induk, Gedungmeneng, Tulangbawang, melakukan kasus serupa di warung sembako milik Linda Hartati (19), warga Dusun Sinarmulyo, Kampung Gunungtapa Tengah, Gedungmeneng.
"Ditangkap pada Jumat (8/7/2022) malam tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (9/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (6/7/2022).
Usai membuka warung sembako miliknya, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat kembali ke warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang sudah berada di dalam warung miliknya. Korban lalu menegur laki-laki tersebut dan melihat dompet milik neneknya sudah dipegang oleh pelaku.
"Korban langsung berteriak maling, maling, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah salah satu warga. Saat hendak di serahkan ke kantor polisi, pelaku berhasil melarikan diri," jelas Zulian.
Di tahun 2019, pelaku ini divonis 1,5 tahun dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Menggala.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.