Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pesawaran

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pesawaran
Foto: Istimewa

PESAWARAN - Sat Res Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan terduga pengedar sabu pada Rabu (14/10) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial RA (24) dibekuk di Desa Bernung, Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pelaku merupakan warga Desa Sungailangka, Gedongtataan.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan warga tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu,” katanya.

Dari pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolres.