Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Katibung Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di show room Desa Tanjungagung, Katibung, Lampung Selatan.
Pelaku Rizki Aprian (33) sedangkan korbannya Adiansah (29). Keduanya warga desa setempat
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/01) sore,” kata Kapolsek Katibung AKP Defrison mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (27/01).
Defrison menceritakan, saat itu korban Adiansah datang ke show room milik Rizki Aprian dengan maksud mengundang pelaku untuk datang kerumah korban menyelesaikan secara kekeluargaan peristiwa pemukulan yang terjadi sebelumnya yakni Minggu pagi.
"Pelaku tidak terima lalu secara tiba-tiba langsung memukul hidung korban hingga jatuh tersungkur dan menginjak bagian dada korban," sebut Defrison.
Korban tidak berusaha melawan malahan mencoba menghindari keributan. Namun, pelaku yang merasa belum puas kembali memukul korban pada bagian wajah dan hidung hingga mengeluarkan darah.
"Warga sempat melerai kejadian penganiayaan itu, sehingga korban dapat meninggalkan TKP dan pulang kerumah. Setelah menceritakan kejadian kepada keluarga, lalu korban melapor ke Mapolsek Katibung," rinci Defrison.
Berdasarkan laporan itu, kemudian pada Selasa (26/01) siang, anggota Reskrim Polsek Katibung menangkap tersangka Rizki Aprian (33) dikediamannya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan masker yang dipakai oleh korban ketika terjadi penganiayaan. Juga, hasil visum et repertum guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Defrison.