Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Barang Curian di Lampung Selatan

Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Barang Curian di Lampung Selatan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELAATAN  - Polsek Penengahan membekuk Kurnia Sandi (24) pelaku pencurian yang terjadi Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Pelaku dibekuk dikediamannya di Desa Ruguk, pada Sabtu (22/05) dinihari.

Kapolsek Penengahan, Iptu Setyo Budi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pelaku beraksi korban Aan Andrianto (26), pada Senin (26/04) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

“Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong lantaran ditinggal menginap ke rumah orang tuanya,” kata Setyo, Sabtu (22/05).

Dari rumah korban pelaku berhasil menggasak 1 buah televisi LED 24" merk Polytron beserta remot, satu unit speaker aktif merk polytron, 1 buah mesin cuci merk Aqua, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg  dan 1 buah rill pancing merk Katana milik korban raib digondol pelaku.

“Kerugian ditafsir mencapai sekitar Rp3,5 Juta. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penengahan, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” ujar Setyo.

Setyo menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang.

"Dari pengakuan Sandi, ia melakukan aksi curat itu bersama rekannya yang saat ini belum berhasil tertangkap karena melarikan diri (DPO)," Terusnya.

Lalu, dari pengakuan remaja pengangguran ini juga, mereka menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada Sahirul (34) warga Desa Ruguk yang juga merupakan residivis Curanmor.

"Polisi kemudian meringkus Sahirul dan menggelandang kedua pelaku ke Polsek Penengahan beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.