Polisi Bekuk Pelaku Curas Sadis di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya tewas dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Pelaku dibekuk pada Kamis (27/05) dini hari di Kampung Gunungtapa Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.
"Pelaku berinisial LI (31), warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng," ujar Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (28/05).
Rohmadi menjelaskan, pelaku sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksinya terhadap korban Kiming (51), warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis 25 Februari 2021 lalu sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak motor, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban. Ketika korban ke luar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit,” ungkapnya.
Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan.
“Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya," jelas Rohmadi.
Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya meninggal dunia akibat infeksi luka tersebut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban meninggal. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
MonologisTV: DEWAN TULANG BAWANG MONITORING PROYEK ONDERLAGH