Polisi Bekuk Empat Penjual Judi Togel di Jateng

SEMARANG - Empat pelaku penjual judi togel Singapura berhasil dibekuk Polisi di dua wilayah Jawa Tengah (Jateng) yaitu di Kabupaten Semarang dan Jepara.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan dari keempat pelaku tersebut ditangkap di rumah mereka masing masing, saat sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel Singapura (SGP).
"Keempat pelaku tersebut yang berhasil ditangkap adalah JW, RUB, AN dan LH,"ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (30/08).
Dia menuturkan, saat ditangkap para pelaku ini tidak melawan, mereka ditangkap pada hari yang berbeda, yaitu Senin dan Rabu pekan lalu.
Dia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa alat bukti seperti kupon togel SGP, handphone dan sejumlah uang.
"Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dan kita kenakan hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.