Polisi Bekuk Dua Pencuri Pompa Air Tambak di Tulangbawang

TULANGBAWANG – SR (39), dan WI als DD (24), warga Kampung Bumidipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan.
Kedua pria tersebut diduga mencuri mesin pompa air milik korban Nurhaidi (51), warga Kampung Bumi Dipasena Utama, pada Rabu (2/2/2022) lalu.
“Para pelaku ditangkap pada Senin (7/2/2022) di rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (11/2/2022).
Kapolsek menjelaskan, korban meninggalkan mesin pompa air di pinggir kanal usai mengisi tambak. Keesokan harinya pompa air tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama," jelas Poniran.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Dari laporan tersebut, Polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.