Polisi Bekuk Buronan Kasus Pencurian di Tulangbawang

Polisi Bekuk Buronan Kasus Pencurian di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Setelah sekian lama menjadi buronan, DS (21), warga Jalan Cempaka, Lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, akhirnya dibekuk aparat gabungan Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.

“Pelaku dibekuk pada Jumat (27/5/2022), pukul 02.50 WIB, di Jalan Didu, Kelurahan Menggala Selatan, Tulangbawang,” Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (30/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan satu dari dua tersangka kasus pencurian yang dilakukannya pada Minggu (24/10/2021) silam.

“Saat itu dua orang pelaku mengendarai sepeda motor mendatangi rumah korban Agatha Verra Angela (32), di Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama. Salah satu pelaku lalu bertanya tentang keberadaan suami korban dan dijawab korban bahwa suaminya baru saja tidur,” ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku tersebut lalu pamit pergi dan korban melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur.

"Saat hendak mencuci, korban melihat handphone miliknya yang diletakkan di meja dapur sudah hilang. Korban lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya menjawab tidak tahu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp3 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama," jelas Kapolsek.

Junaidi menambahkan, untuk rekan pelaku yakni Andi Irawan als Boncel (28), warga Lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, sudah lebih dahulu ditangkap pada Senin (7/2/2022), dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

“Untuk pelaku DS saat ini sudah di tahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.