Polisi Bekuk Bandar Sabu Asal Mesuji

Polisi Bekuk Bandar Sabu Asal Mesuji
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil membekuk salah seorang bandar sabu.

Penangkapan itu hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu berinisial EH als KN (31), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang, Lampung.

“Hasil pengembangan tersebut, pada Selasa (07/09) malam lalu seorang bandar berinisial HS (54) ditangkap di rumahnya Kampung Sidang Gunungtiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, Lampung,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (19/09).

Dari rumah bandar tersebut petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.