Polisi Amankan Tiga Orang dan Puluhan Paket Sabu di Tulangbawang
Satresnarkoba Polres Tulangbawang mengamankan tiga orang di sebuah kontrakan di Kampung Kekatung, Dente Teladas. Polisi menyita puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
TULANGBAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan tiga laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial P (35), N (23), dan GS (17). Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulangbawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jaelani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Kekatung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkus plastik klip berukuran besar dan 21 bungkus plastik klip berukuran kecil yang disebut berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet runcing atau sekop, timbangan digital, dua tas, tisu, uang tunai Rp300 ribu, serta tiga unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Jaelani menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal narkotika yang diperoleh para terduga pelaku.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan dan bandar yang memasok narkotika kepada para tersangka. Pemberantasan narkotika bukan hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga bagaimana jaringan di belakangnya dapat kami ungkap,” ujar Jaelani.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Tulangbawang,” pungkasnya.
Catatan: Karena salah satu yang diamankan disebut masih berusia 17 tahun, dalam pemberitaan publik identitas lengkap anak sebaiknya tetap disamarkan dan status hukumnya ditulis sesuai hasil pemeriksaan/penetapan resmi.
YANTO SUSILO ANWAR











