Polisi Amankan Pengedar Pupuk Oplosan

Polisi Amankan Pengedar Pupuk Oplosan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polisi mengamankan pelaku pengedar pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (19/10) lalu.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung pupuk oplosan siap edar, bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.

“Pelaku yang diamankan berinisial SU (55) warga Desa Candimas,” ungkap Kapolsek Natar AKP Gigih  Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kamis (21/10).

Sementara bersama barang buktinya (BB) berupa pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk  merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar,karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1.

“Pelaku dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal  121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan," pungkasnya.