Polisi Amankan Mucikari dan Dua Pria Hidung Belang

LEBAK – Jajaran
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan seorang mucikari berinisial
RH (60) di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak,
Kabupaten Lebak, Banten.
Wanita tersebut diamankan bersama dua pria hidung belang
pada Sabtu (29/10/2022) malam.
"Turut diamankan beberapa barang bukti diantanya 1 buah
botol anggur merah, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk realme,
uang sebesar Rp300 ribu, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs, kondom baru
sebanyak 19 pcs, dan 1 buah seprei warna oren," ungkap Kapolres Lebak Polda AKBP Wiwin Setiawan
melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, Senin (31/10/2022).
Andi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi
dari masyarakat akan adanya praktik prostitusi di wilayah Kaduagung Timur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH
dikenakan Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun
4 bulan dan Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3
bulan," tutup Andi.