Polisi Amankan Mucikari dan Dua Pria Hidung Belang

Polisi Amankan Mucikari dan Dua Pria Hidung Belang
Foto: Istimewa

LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan seorang mucikari berinisial RH (60) di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Wanita tersebut diamankan bersama dua pria hidung belang pada Sabtu (29/10/2022) malam.

"Turut diamankan beberapa barang bukti diantanya 1 buah botol anggur merah, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk realme, uang sebesar Rp300 ribu, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs, kondom baru sebanyak 19 pcs, dan 1 buah seprei warna oren," ungkap  Kapolres Lebak Polda AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, Senin (31/10/2022).

Andi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya praktik prostitusi di wilayah Kaduagung Timur.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan," tutup Andi.