Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli Antigen di Bakauheni Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua pelaku tersebut yakni B, warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dan A oknum PNS di Pelabuhan Bakauheni.
"Dua orang pelaku ini diamankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pungli saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, Minggu (11/07) di area Pelabuhan Bakauheni ," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (16/07).
Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu lembar surat tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak empat lembar, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
“Kedua pelaku melakukan pungli kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp100 ribu/orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," tutur Edwin.
Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap pada Selasa (13/07) karena telah melakukan tindak pidana dalam kasus pemerasan dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.