Polisi Amankan 37 Paket Sabu dari Pria di Serang Banten

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 37 paket sabu seberat 12.92 gram dalam penggerebakan sebuah rumah di Desa Melanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Bersama barang bukti polisi juga mengamankan seorang pria berinisial CU (34) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten..
"Barang bukti sabu tersebut ang disembunyikan dalam bungkus rokok," terang Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu, Minggu (9/10/2022).
Dari pemeriksaan sementara, barang haram tersebut dia beli dari seseorang berisinial J.
“Orang tersebut saat ini dalam pengembangan kami (DPO)," ujarnya.
Atas perbuatanya, UC dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.