Polisi Amankan 22 Pelaku Kejahatan di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan dengan mengamankan sebanyak 22 pelaku dan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kasus yang berhasil diungkap diantaranya curas 2 kasus, curat 5 kasus, curasmor 1 kasus, curanmor 2 kasus, pengeroyokan 1 kasus, aniaya biasa 1 kasus, cabul 3 kasus, ITE (muatan asusila) 1 kasus dan pengancaman 1 kasus dengan mengamankan 22 tersangka.
"Dari 22 tersangka yang di amankan, 2 diantaranya inisial HS (30) warga desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dengan kasus curas begal dan FI (22) warga Desa Panca warna Kecamatan Selagai Lingga Lamteng kasus curas mobil rental dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat akan di tangkap" kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskri AKP Gigih saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (30/06).
Lanjut Kapolres, selain menangkap para pelaku anggotanya juga berhasi mengamnkan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan berupa mobil 2 unit, motor 2 unit, sajam 2 bilah, Hp 4 unit dan Lain-lain 18 macam.
"Hasil ungkap ini bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam membertantas segala bentuk gangguan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum kita," kata Bambang Yudho.
Selain itu juga Polres Lampung Utara mengamankan 25 pelaku premanisme dan 16 pelaku pungli dengan barang bukti uang Rp2,76 juta, cangkul 1 buah, miras 1 botol merk anggur merah dan 1 liter tuak serta kardus 1 buah.