Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Koprok di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda meringkus 12 orang pelaku judi koprok di Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Kamis (03/06) malam.
12 pelaku tersebut yakni masing-masing RI, SH, RD, MA, AS, AB, AR, IR, SA, GU, AM dan MR.
Dari ke-12 pelaku ini, satu orang diantaranya adalah bandar judi koprok berinisial RI (51) warga Desa Pauh Tanjungiman, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengungkapkan, para pejudi koprok itu digerebek polisi saat sedang bermain di sebuah rumah di Desa Kota Guring.
"Mereka digerebek saat asyik bermain judi koprok. Para pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kalianda," ungkapnya, Sabtu (05/06).
Mulyadi juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp313 ribu di lapak perjudian.
"Selain itu, polisi juga memgamankan 1 buah lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam. 4 buah mata dadu, 1 set tempurung koprok dan 1 buah tas warna merah," Imbuhnya.
Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.