Polda Lampung dan TNBBS Gagalkan Perdagangan Gelap Gading Gajah

Polda Lampung dan TNBBS Gagalkan Perdagangan Gelap Gading Gajah
Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan petugas Balai Besar TNBBS, berhasil menggagalkan perdagangan gelap gading Gajah dan mengamankan tiga orang di Hotel Regency Pringsewu, Lampung, Kamis (24/09).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro didampingi Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Rizal Muchtar membenarkan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan gelap 2 buah gading Gajah berbeda ukuran dan berat. 

"Barang bukti dua buah gading Gajah yang diamankan, satu berukuran panjang  59 cm dengan berat 96,2 gram dan satu lagi panjangnya  56 cm dengan berat 94,2 gram," kata Mestron Siboro.

Sedangkan tiga orang yang diamankan berinisial, BT warga Gayabaru V,  Bandarsurabaya, Lampung Tengah, TW warga Bangunrejo, Lampung Tengah, dan AS warga Terbaya, Kotaagung Pusat, Tanggamus.

"Ketiganya diduga sebagai penjual," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya, ancaman selama 5  tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.