Polda Lampung dan Aceh Musnahkan 62.800 Batang Ganja

Polda Lampung dan Aceh Musnahkan 62.800 Batang Ganja
Foto: Istimewa

LHOKDRIEN - Tim Satgas Siger Polda berhasil menemukan ladang ganja seluas 6,28 hektare di pedalaman Desa Lhokdrien, Dusun Uteu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu, (27/2/2022).

"Benar ditemukan (lahan pohon ganja). Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan yang dilakukan Tim Satgas Siger Polda Lampung," jelas Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (28/2/2022).

Ladang ganja tersebut kemudiang dibongkar Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, dan Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara. Batang pohon ganja yang ditemukan itu diperkirakan 62.800 batang atau seberat 40,3 ton kemudian dimusnahkan.

Puluhan ribu pohon ganja itu ditemukan di tiga lokasi berbeda dengan jarak yang jauh. Di lahan pertama ditemukan ladang ganja seluas 1,78 hektare dengan total 17.800 batang, ketinggian rata-rata di atas 200 cm dengan berat total 17,8 ton.

Lahan kedua, ditemukan lahan ganja seluas 3 hektare dengan total 30 ribu batang, ketinggian di bawah 200 cm dengan berat total 15 ton. Sedangkan, lahan ketiga seluas 1,5 hektare dengan 15 ribu batang ganja, ketinggian batang rata-rata di bawah 200 cm dengan berat 7,5 ton.

"Seluruh barang bukti ganja dilakukan pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim," jelas Dir Narkoba Polda Aceh.