Polda Lampung Buru Penyebar Video Hoaks di Bakauheni

BANDARLAMPUNG -  Polda Lampung menyatakan video yang beredar terkait pemberhentian kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk berunjuk rasa di Jakarta adalah hoaks. Penyebar video tersebut saat ini di tengah di buru Polisi.

"Jadi ada video viral kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bahauheni. Kami sudah konfirmasi dengan Kapolres Lampung Selatan dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut adalah video hoaks," tegasnya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (10/4/2022).

Pandra minta agar masyarakat khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi.

Selain itu, terkait video tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar Video Hoaks tersebut dengan menerapkan sanksi hukum pidana bagi pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoaks tersebut sesuai UU No 11/2008 ttg ITE pasal 28 dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun & denda 1 (satu) Milyar rupiah

"Penyebar maupun pembuat berita hoaks akan dikenakan UU ITE," katanya.

Pandra menambahkan dirinya minta agar setiap informasi yang didapat oleh masyarakat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum di sebarluaskan #saringsebelumsharing.

"Jadi pada intinya video yang beredar Viral di dunia maya adalah hoaks dan merupakan tayangan lama  tentang penyekatan arus Mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan. Mari kita ciptakan hidup damai di Lampung, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar," ujarnya.