Polda Jateng Hentikan Kasus Syeh Puji

Polda Jateng Hentikan Kasus Syeh Puji
Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menghentikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Pujono Cahyo Widianto alias Syeh Puji.

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan berawal dari laporan Endar berdasar pengakuan saksi AP, keponakan dari Syekh Puji. AP menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anak dibawah umur disaksikan sejumlah orang pada Juni 2016 dan Saat itu anak tersebut berusia tujuh tahun.

"Bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara AP atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikah siri antara SP dengan anak dibawah umur pada 2016 lalu dan dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap anak tersebut,"ujarnya, kepada Wartawan, dikantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/07).

Menurutnya, saat dilakukan pernikahan tersebut anak tersebut masih berumur 7 tahun dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Alquran dan setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi anak tersebut didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

Dia menuturkan, pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak tersebut yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. Sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini tidak benar.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur tidak cukup bukti.

"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan  tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," tuturnya.