Plt Kadisdik dan MKKS Lampung Selatan Tanggapi Penundaan Pencairan Sertifikasi Guru

LAMPUNG SELATAN - Tunjangan profesi atau sertifikasi guru triwulan IV pada Desember 2020 tertunda pembayarannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait permintaan tambahan dana tunjangan profesi yang belum dapat diakomodir pada tahun ini, dikarenakan tidak tersedianya dana cadangan dan baru dapat diakomodir pada 2021.
Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lampung Selatan A.Wardani mengatakan, pihaknya tetap berpikir positif terkait dengan tertundanya pembayaran tunjangan profesi untuk Desember 2020.
Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Candipuro itu, dimungkinkan keuangan negara untuk hal yang lebih penting, semisal untuk penanganan COVID-19.
"Jadi, kami dari MKKS SMP Lampung Selatan sangat paham. Karena, penundaan ini secara menyeluruh," tandasnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico menjelaskan, tertundanya pembayaran tunjangan profesi bukan hanya berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Namun itu terjadi di seluruh Indonesia.
"Terkait hal ini kami sudah ajukan usulannya ke pemerintah pusat. Bahkan, hal ini juga kami sudah sampaikan kepada para guru melalui surat edaran No.421/1204/IV.02/2020 tentang, pembayaran sertifikasi triwulan IV tahun 2020," ujarnya.