Pj Kepala Desa di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Pj Kepala Desa di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Foto: Amirruddin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS – Pj Kepala Pekon (Desa) Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, Lampung berinisial R sebagai tersangka kasus korupsi dana desa 2019.

“R diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus mark up terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah dilakukan penghitungan kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tanggamus,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talangpadang, Ali Habib, Kamis (20/05).

Dikatakan Ali, kerugian negara mencapai lebih kurang Rp200 juta.

“Maka atas perbuatan tersebut, penyidik Cabjari Tanggamus di Talangpadang menetapkan tersangka terhadap R yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ditegaskannya, adapun sebagai mana diatur tersangka inisial (R) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kotaagung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana" tandasnya.