Petani Tulangbawang Nyambi Jadi Bandar Sabu

Petani Tulangbawang Nyambi Jadi Bandar Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial AS (35), warga Kampung Gedung Bandarrejo, Gedungmeneng, Tulangbawang, ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi petani ini ditangkap di rumhanya tanpa perlawanan pada Jumat (08/01) sore kemarin.

"Petani tersebut diduga sebagai bandar sabu. Dari pelaku turut disita barang bukti berupa sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (09/01).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 2,89 gram, “Satu bungkus plastik klip kosong berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, kotak yang di lakban warna hitam, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai sebanyak Rp150 Ribu, dompet kain warna coklat dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” kata Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” kata Anton.